Tahanan di Negara Bagian Carolina Selatan, Amerika Serikat, yang punya telepon seluler dihukum kurungan isolasi dan kehilangan hak dikunjungi. Mereka yang ketahuan meng-update status di jejaring sosial Facebook lewat telepon seluler atau media lain terancam hukuman lebih berat: tambahan kurungan 30 hari dan denda 500 dollar AS.
Anggota parlemen, Wendell Gilliard, wakil Partai Demokrat dari Charleston, mengajukan rancangan undang-undang yang melarang tahanan menjadi anggota jejaring sosial apa pun di internet. Rupanya anggota parlemen lain menganggap usul ini ide bagus sehingga mendapat 12 ko-sponsor.
Awal bulan ini, surat kabar lokal menulis profil narapidana "Facebooker" seperti Anthony "Tony" Enriquez (34), yang dihukum seumur hidup karena membunuh gara-gara sekotak rokok. Surat kabar itu mengutip rekan dari korban Enriquez, yang terkejut menemukan seorang pembunuh di Facebook.
Gilliard mengatakan, kisah itu dan cerita lain yang didengar dari sipir penjara mendorong dirinya bertindak. Dia berharap rancangan undang-undang itu segera dibahas. "Tahanan menggunakan jejaring sosial untuk mengirim pesan sandi soal tempat mereka menyimpan uang curian, siapa yang membuat mereka tertangkap, dan lain-lain. Nyawa orang yang tak bersalah dalam bahaya," ujarnya.
Pada Maret 2010, Facebook memblokir akun narapidana hukuman mati dari Tennessee, Nikolaus Johnson. ”Tahanan yang punya akun Facebook tidak dilarang, tetapi memberikan password-nya kepada orang lain itu dilarang. Karena yang bersangkutan tak punya akses, orang lain yang diminta mengisi akunnya. Jadi, langsung kami blokir,” ujar Manajer Komunikasi Kebijakan Publik Facebook Andrew Noyes.
Sedangkan di Indonesia ????
penjara artalyta
kompasdotcom